Laporkan konten ini jika melanggar ketentuan, mengandung materi sensitif, atau hak cipta.
Peristiwa Ini Terjadi Pada Hari Sabtu, 17 Oktober 2026 Sekitar Pukul 07.30 WITA.
Pelaku berinisial RR (27 tahun) berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian pada sore hari di hari yang sama. Lokasi Kejadian: Pembakaran ruko ini terjadi di Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Berdasarkan keterangan dari pihak Polsek Sungai Kunjang, pelaku merupakan mantan karyawan salon yang juga masih memiliki hubungan kerabat dengan pemilik salon tersebut. Motif utama tindakan nekat ini dipicu oleh rasa kecewa mendalam karena pelaku merasa diperlakukan tidak adil, gajinya dipotong, serta bonus kegiatan 17 Agustus yang belum dibayarkan Akibat aksi pembakaran terencana ini, api merembet dan menghanguskan beberapa ruko di sekitarnya dengan total kerugian mencapai sekitar Rp1,5 miliar.