Laporkan konten ini jika melanggar ketentuan, mengandung materi sensitif, atau hak cipta.
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, Memang Menyampaikan
Kajian Kepada Presiden Prabowo Subianto Yang Membahas Redefinisi Penanganan Korupsi Agar Berstandar Internasional Mengacu Pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Namun, pihak DEN dan Luhut telah memberikan klarifikasi resmi bahwa mereka tidak menghapus unsur kerugian keuangan negara dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Tujuan Usulan: Yang diusulkan oleh DEN adalah memperjelas cara pembuktiannya secara objektif, serta menambahkan aturan business judgment rule agar keputusan atau kebijakan bisnis yang diambil oleh BUMN/badan investasi (seperti Danantara) dengan itikad baik dan sesuai prosedur tidak langsung dikriminalisasi sebagai korupsi hanya karena ada risiko kerugian bisnis Pernyataan dan penyerahan hasil kajian ini dilakukan pada hari Selasa, 20 Oktober 2026.Pertemuan dan konferensi pers tersebut berlangsung di Istana Merdeka, Jakarta Pusat.