Laporkan konten ini jika melanggar ketentuan, mengandung materi sensitif, atau hak cipta.
DHARMASRAYA – Pemerintah Kabupaten Dharmasraya Bersama Jajaran Polres
Dharmasraya Menemukan Fakta Mengejutkan Saat Meninjau Langsung Lahan Bekas Kebakaran Hutan Dan Lahan (karhutla) Seluas 5,9 Hektare Di Bukit Lantak, Tabek, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat. Lahan yang berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan sempat terbakar pada 15 Agustus 2026 tersebut terbukti telah ditanami bibit kelapa sawit secara ilegal oleh oknum tak bertanggung jawab. Dalam video yang diunggah melalui akun media sosialnya pada Senin (19/10/2026), Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani terlihat menunjukkan bibit sawit kepada Kapolres setempat. Ia mempertanyakan siapa yang menanam tanaman tersebut di lokasi bekas kebakaran. "Sudah ada bibit sawit, Pak Kapolres. Membakar, apalagi di kawasan hutan. Gimana, siapa yang nanam ini, Pak Kapolres?" ujar Annisa Suci Ramadhani, Bupati Dharmasraya. Annisa menyebut kebakaran di kawasan tersebut terjadi sejak 15 Agustus 2026. Ia meminta bibit sawit yang ditemukan segera dicabut dan diganti dengan tanaman hutan. "Kapan kebakaran hutan ini? 15 Agustus, udah ada sawit yang ditanam sekarang. Langsung tumbuh lagi, cabut ya, ganti sama tanaman hutan," ujar Annisa. Mendapati temuan tersebut, Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani menegaskan agar pihak kepolisian mengusut tuntas pihak pembakar dan perambah hutan, serta mempercepat proses pencabutan tanaman sawit ilegal untuk digantikan kembali dengan jenis tanaman hutan dan buah-buahan sebagai langkah restorasi. Sebagai tindakan tegas di lapangan, Polres Dharmasraya langsung memasang garis polisi (police line) di sekeliling area terdampak, sementara Pemkab Dharmasraya mendirikan plang larangan keras mengolah, menanam, atau berkebun di area bekas karhutla kawasan hutan. Langkah ini ditempuh guna mengamankan barang bukti serta menghentikan seluruh aktivitas perambahan ilegal. Pemerintah Kabupaten Dharmasraya sebelumnya menggelar rapat koordinasi pada 9 September 2026 untuk menyusun langkah pencegahan dan penindakan karhutla. Menurut Annisa, salah satu hasilnya adalah pembentukan Satuan Tugas Nagari yang dipimpin wali nagari untuk memperkuat patroli dan sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan membuka lahan dengan cara membakar. Api belum dua bulan padam, bibit sawit sudah berjajar di hutan produksi terbatas — ditanam sekitar dua minggu setelah kebakaran, kata petugas di lapangan. Pola inilah yang membuat karhutla di negeri ini tak pernah benar-benar selesai: hutan dibakar, lalu diam-diam berubah fungsi. Kali ini bupatinya turun sendiri dan menyuruh cabut. Tinggal satu pertanyaan yang belum terjawab: siapa yang menanam?